Satresnarkoba Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja

ACEH BESAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Besar dengan melaksanakan pemusnahan ladang ganja di kawasan perbukitan Desa Luthu Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar, Jumat (23/01/2026).

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin SH M.Si.,dan didampingi oleh KBO Narkoba Ipda Reza S.Psi serta Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK dalam keterangannya mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan HS (50) pada hari Kamis, 22 Januari 2026 disebuah Kebun di Desa Luthu Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar oleh Personel Satresnarkoba Polres Aceh Besar yang mana pada saat penangkapan HS didapati ganja sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus kertas koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 443 gram.

Kemudian 1 karung plastik yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 324 gram., 1 buah timbangan Green Horse, 1 Unit Handphone Nokia warna silver, serta 4 batang narkotika jenis ganja dalam Polibet.

Adapun luas lokasi ladang ganja yang dimusnahkan ± 1000 M², dengan tinggi tanaman ganja antara 30 cm sampai 2 Meter dengan jumlah batang tanaman ± 375 batang dan usia tanaman ± 2 bulan.

Pemusnahan tumbuhan ganja tersebut dilakukan dengan cara di cabut agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan kemudian di bawa ke Polres Aceh Besar untuk dijadikan barang bukti, ujar Kapolres.

Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen dan wujud nyata keseriusan kami dari Polres Aceh Besar dalam memberantas peredaran narkotika. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tutup Kapolres.(asen)

#Ladang Ganja#Polres Aceh Besar#Satresnarkoba