MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam (THM) De’Tonga Hotel, Jl. Sei Belutu Kecamatan Medan Selayang.
Penggerebekan digelar Sabtu (13/12) dini hari itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi alias ineks dan penjualan minuman keras diduga ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengonfirmasi bahwa jajarannya bersama dengan tim dari Badan Intelijen dan Strategis (BAIS) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba di dalam THM itu.
Penggerebekan itu juga mengindikasikan keterlibatan orang dalam yang bekerja di tempat hiburan tersebut.
“Petugas mengamankan 7 orang. Dari jumlah itu, kami mengindikasikan 4 orang merupakan orang dalam atau bekerja langsung di THM ini. Tiga orang lainnya merupakan pengisi acara atau session dancer yang telah kami laksanakan tes urine,” jelas Kompol Rafli, Minggu (14/12).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis pil ineks dan sejumlah minuman keras yang diduga ilegal.
“Untuk barang bukti, kami menemukan empat butir pil ineks. Kami juga mengindikasikan adanya bandar di balik peredaran ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya melakukan penyegelan tempat hiburan malam di De’ Tonga yang menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis pil ineks dan penjualan minuman keras yang diduga ilegal.(red)