Siap-siap Ditilang Satlantas Plat Dicat, Dilepas dan Dimodifikasi

MEDAN – Korlantas Polri akan fokus pada penindakan pelanggaran terkait pelat nomor motor dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyatakan bahwa operasi ini mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penindakan difokuskan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE, seperti pelat nomor yang dicopot, ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat. Selain ETLE, tilang konvensional tetap diterapkan untuk pelanggaran tertentu seperti melawan arus.

Komposisi penindakan terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik. Teguran simpatik diberikan dalam situasi tertentu dengan pendekatan humanis namun porsinya terbatas.

Operasi Patuh 2026 menggunakan konsep operasi mandiri kewilayahan, sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan berdasarkan tingkat kerawanan dan karakteristik pelanggaran di wilayahnya. Selain penindakan, operasi ini juga mengedepankan langkah preventif dan preemtif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Daftar pelanggaran yang menjadi incaran:

– Pelat nomor dilepas

​- Pelat nomor ditutup sebagian

​- Pelat dimodifikasi

​- Pelat disamarkan menggunakan stiker atau cat.(*)

#Modifikasi#Plat Dicat#Satlantas#Tilang