Simpan Sabu di Hotel, BSS Digulung Polres Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR – Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus seorang Pria warga Kabupaten Simalungun yang ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,47 Gram di dalam sebuah kamar Hotel Alexander Graha.

Penangkapan tersebut di Jalan Saribu Dolok Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Selasa (28/10/2025) sekira pukul 13.40 Wib.

Tersangka berinisial BSS (36) warga Jalan Jombit Desa Sondi Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria dari Kabupaten Simalungun akan menjual narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pematangsiantar dan sedang menginap di Hotel Alexander Graha.

Mendapat informasi yang berharga tersebut, petugas berpakaian preman langsung melakukan pengintaian dilokasi yang dikatakan warga tadi.

Tak berapa lama, muncul seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dikatakan warga tadi dari dalam kamar Hotel nomor 404 dan gerak-geriknya mencurigakan.

Tak mau buang waktu, petugas yang sudah stanbay langsung meringkusnya tanpa perlawanan yang berarti.

Dari dalam kamar yang dihuni tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari kantong celananya sebelah kiri dan 1 unit Handphone (HP) merk Realmi warna biru dari tangan kirinya 2 paket narkotika jenis sabu dan 1 buah bong terbuat dari minuman mineral aqua lengkap dengan pipetnya.

Saat diintrogasi, BSS mengaku 3 paket sabu total keseluruhan berat bruto 4,47 Gram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial AP di Sondi Raya Simalungun.

Saat akan dilakukan pengembangan dengan menyuruh BSS menghubunginya, selulernya AP sudah tidak lagi aktif.

Karena AP tidak bisa lagi dihubungi, akhirnya petugas memboyong tersangka BSS bersama barang bukti ke Polres Pematang Siantar untuk diproses lebih lanjut.

“Tersangka BSS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta.(asen/ril)

#Hotel#Polres Pematang Siantarsabu