Suling Minyak Mentah, Sri Divonis 1 Tahun 2 Bulan

LANGKAT – Kejaksaan akhirnya mengeksekusi Sri Rita Wati terpidana kasus kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang berkaitan dengan penyulingan minyak mentah secara ilegal di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Eksekusi terhadap perempuan yang akrab disapa Rita tersebut dilakukan pada Selasa (8/9/2026). Proses eksekusi berlangsung tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Pada Selasa (8/9/2026), Seksi Tindak Pidana Umum telah melakukan eksekusi terhadap Sri Rita Wati yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha,” ujar Rizaldi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Rizaldi, Rita diamankan saat berada di wilayah Kecamatan Tanjungpura setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

“Dekat Polsek Tanjungpura dia kita amankan,” kata Rizaldi.

Setelah diamankan, Rita kemudian dibawa untuk menjalani hukuman di Rutan Tanjungpura. “Tidak ada perlawanan saat eksekusi terpidana,” ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Ris Piere Handoko, juga membenarkan eksekusi tersebut. “Sudah kami eksekusi,” kata Ris singkat.

Sri Rita Wati diketahui merupakan pemilik dapur penyulingan minyak yang beroperasi tanpa perizinan. Aktivitas tersebut berujung petaka ketika terjadi ledakan di lokasi penyulingan yang berada di Dusun Wampu Pasiran, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjungpura, Langkat, pada 23 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketika ledakan terjadi, sejumlah pekerja tengah mengolah minyak mentah untuk dijadikan bahan bakar, seperti bensin, solar, dan minyak tanah.

Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka-luka.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga perkara tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Stabat.

Dalam proses hukum perkara itu, Rita tidak ditahan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang saat itu diketuai Ledis Meriana Bakara, Ketua PN Stabat periode 2022–2024. Sementara jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut adalah Jimmy Carter Aritonang.

Baik Ledis maupun Jimmy kini sudah tidak lagi bertugas di Kabupaten Langkat.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Rita. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tidak menerima putusan tersebut, Rita kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Hasilnya, hukuman Rita justru diperberat menjadi 1 tahun 2 bulan penjara.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan jatuhnya korban.

Rita kemudian menempuh upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, upaya tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya pada 13 Juni 2025.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara kepada Rita berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan akhirnya melakukan eksekusi terhadap Rita pada Selasa (8/9/2026) untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.(red)

#Langkat#Minyak Mentah#Sri#Suling