SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial JD (35), atas dugaan melakukan perbuatan asusila di muka umum dengan memperlihatkan alat kelaminnya saat mengemudikan angkot merek SP pada rute Sergai–Tebing Tinggi, Kamis (15/1/2026).
Peristiwa tersebut menjadi viral setelah sebuah video diunggah ke media sosial Facebook. Kejadian diketahui berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Simpang Bedagai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH MH menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban.
“Korban berinisial IS (23) menaiki angkot yang dikemudikan pelaku. Saat melintas di wilayah Sei Bamban, pelaku diduga mengeluarkan dan mengelus alat kelaminnya secara berulang di hadapan korban yang duduk di sampingnya. Korban kemudian merekam kejadian tersebut secara diam-diam hingga pelaku menghentikan perbuatannya setelah ada penumpang lain yang naik di Desa Suka Damai,” jelas AKP Binrod.
Usai video tersebut beredar luas, personel Satreskrim Polres Sergai bekerja sama dengan Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kota Tebing Tinggi sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku, serta membuat pernyataan tertulis. Korban membenarkan kejadian tersebut namun memilih tidak membuat laporan polisi. Korban menyatakan kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan secara intensif. Kami mengamankan yang bersangkutan, melakukan klarifikasi, membuat pernyataan, serta memberikan pembinaan agar perbuatan serupa tidak terulang,” tegas Kasat Reskrim.
Sementara itu, korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas respons cepat Polres Sergai dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat kepolisian, khususnya Polres Sergai. Saya merasa dilindungi dan berharap ini menjadi pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap korban.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, turut membenarkan peristiwa tersebut.
“Kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum berdasarkan informasi dari video viral yang diunggah di Facebook. Meskipun korban tidak membuat laporan polisi, kepolisian tetap mengambil langkah preventif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(asen)