SIMALUNGUN – Menjawab pemberitaan media online yang mempertanyakan kemampuan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian, Tim Laser Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun memberikan bukti nyata. Empat pelaku sindikat pencuri bermobil Gran Max berhasil ditangkap hingga ke Medan, lengkap dengan barang bukti yang menggunung.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Rony Purba SH saat dikonfirmasi Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB merespons tegas pemberitaan yang menyebut Polsek Bangun tidak mampu menangkap komplotan pencuri di grosir Naomi Silalahi.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kasus-kasus pencurian. Namun proses penyidikan membutuhkan waktu dan kerja keras. Buktinya, kami berhasil mengungkap sindikat pencuri bermobil pickup Gran Max yang beraksi di beberapa wilayah Simalungun,” ungkap Iptu Ivan dengan tegas.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun pada Rabu pukul 11.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH membeberkan detail pengungkapan kasus yang melibatkan empat tersangka ini.
“Tim Laser kami telah bekerja keras mengungkap rangkaian pencurian yang terjadi di tiga wilayah berbeda. Empat laporan polisi dari korban yang berbeda berhasil kami tangani dan pelakunya sudah diamankan,” ucap AKP Herison membuka penjelasan lengkap.
Kasus bermula dari empat laporan polisi yang masuk sejak Oktober hingga November 2025. Ogi Samuel Damanik melaporkan kehilangan 8 tabung gas berisi dan jerigen dari warungnya di Dolok Panribuan pada 20 Oktober 2025. Mangatur Silalahi kehilangan 100 tabung gas kosong dan minyak goreng curah di Gunung Maligas empat hari kemudian.
“Aksi paling merugikan terjadi 7 November 2025 di rumah makan Toto Nande milik Klara Rasinta br Ginting. Pelaku membawa 10 tabung gas, sepeda motor, handphone, dan uang tunai Rp 10 juta. Korban terakhir, Mardongan Asi Lumban Tobing, kehilangan 50 tabung gas berisi dan minyak goreng dari gudangnya di Purba pada 25 November 2025,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.
Iptu Ivan Rony Purba menjelaskan proses penangkapan yang tidak mudah. Tim Laser mendapat informasi akurat pada Minggu malam (30/11/2025) pukul 22.00 WIB bahwa pelaku utama bernama Josua Situmorang berada di Medan.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Setelah hampir dua hari melacak, akhirnya kami menemukan lokasi persembunyian mereka,” ujar Iptu Ivan.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (1/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gudang kosong di Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli. Tim berhasil mengamankan empat tersangka sekaligus.
“Saat penggeledahan, kami menemukan bukti yang sangat kuat. Ada 112 tabung gas kosong, mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam BK 9128 BA yang jadi kendaraan operasional mereka, sepeda motor curian, handphone, dan gunting besi orange untuk membobol gembok,” ungkap KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk.
Keempat tersangka adalah Josua Situmorang (32 tahun, Humbang Hasundutan), Dearma Situngkir (34 tahun, Samosir), Zul Pasaribu (50 tahun, Medan), dan Franciscus Fiber Silaen (39 tahun, Medan Labuhan) sebagai penadah.
“Modus mereka terorganisir. Gunakan gunting besi potong gembok, ambil barang, muat ke mobil Gran Max, lalu jual di Medan. Mereka beraksi di beberapa tempat dengan pola yang sama,” jelas AKP Herison Manulang.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Iptu Ivan Rony Purba menegaskan bahwa penyidikan kasus kriminal memerlukan proses yang tidak instan.
“Kami tidak bisa asal tangkap orang tanpa bukti kuat. Setiap langkah harus sesuai prosedur hukum. Tim Laser bekerja siang malam, bahkan mengejar pelaku hingga Medan. Ini bukti kami serius menangani setiap laporan masyarakat,” ucap Iptu Ivan dengan nada tegas.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa Polres Simalungun terus berkoordinasi antarunit untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada dua pelaku buron, Hendri Silitonga dan Yusuf Sihombing, yang akan terus kami buru. Mereka tidak akan bisa lari dari hukum,” ungkap AKP Verry.
Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun.
“Berkas perkara sedang kami siapkan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” tutup AKP Herison Manulang.
Keberhasilan ini sekaligus menjawab keraguan publik tentang kemampuan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.(as/ril)
