Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Aturan Baru Penjualan Minyakita Awal 2026

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera menerbitkan aturan baru yang mewajibkan 35 persen distribusi minyak goreng rakyat (Minyakita) disalurkan oleh Perum Bulog dan ID FOOD, dua entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses revisi atau perubahan terhadap Permendag 18/2024.

Pernyataan Mendag disampaikan saat rapat koordinasi persiapan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

“Terkait dengan Minyakita, sudah melakukan perubahan Permendag dan kita sudah selesai harmonisasi. Mudah-mudahan paling lambat besok sudah bisa ditandatangani dan dalam waktu 14 hari kebijakan atau Permendag sudah berlaku,” ujar Budi. Dari regulasi yang segera diterbitkan ini, pemerintah menetapkan skema distribusi baru di mana sedikitnya 35 persen Minyakita disalurkan oleh Bulog dan ID FOOD.

Langkah tersebut dipastikan bisa menjaga kestabilan harga atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Lalu, pasokan minyak goreng dijamin lebih aman, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kenaikan harga akibat pasokan yang tidak merata.

“Distribusi minyak kita akan minimal 35 persen akan dilakukan oleh BUMN Pangan, yaitu Bulog dan ID FOOD, minimal menyalurkan 35 persen Minyakita dengan harapan harga menjadi terkendali dan pasokan menjadi terjamin, terutama untuk daerah-daerah yang selama ini mengalami kenaikan harga,” paparnya.

Budi sebelumnya menyebut bahwa revisi Permendag belum menyentuh perubahan harga Minyakita. Permendag baru menyempurnakan Permendag 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Pertama, sebagian distribusi Minyakita didorong lewat distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID FOOD.

Kedua, penyaluran Minyakita diprioritaskan untuk pasar rakyat agar akses pangan terjangkau tetap terjaga. Ketiga, distribusi diarahkan mendukung program pemerintah seperti pasar murah, bantuan pangan, serta pengisian pasokan di koperasi desa merah putih. Keempat, insentif Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasok pasar domestik disesuaikan agar lebih tepat sasaran.

Insentif lama dinilai tidak mampu memperluas distribusi Minyakita secara merata. Kelima, pengawasan dan penerapan sanksi diperkuat untuk mencegah penyelewengan yang mengganggu ketersediaan dan harga.

Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin sore atau pukul 15.00 WIB, harga Minyakita secara nasional menyentuh Rp 17.602 per liter, atau lebih tinggi 12,11 persen dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok sebesar Rp 15.700 per liter. Angka ini menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional masih cukup tinggi dibandingkan ketentuan pemerintah.

Secara wilayah, sejumlah provinsi tercatat memiliki harga Minyakita lebih mahal, mendekati HET, dan di bawah HET. Seperti Papua Selatan dengan harga Rp 15.350 atau 2,23 persen lebih rendah dari HET.

Di Jambi, harga berada di Rp 16.312 atau 3,9 persen dari HET. Sementara Kepulauan Bangka Belitung dan DI Yogyakarta masing-masing mencatat harga Rp 16.571 dan Rp 16.583, dengan disparitas sekitar lima persen dari HET.

Provinsi lain yang mencatat disparitas sedang antara 5-8 persen meliputi Kepulauan Riau Rp 16.660, Sulawesi Selatan Rp 16.733, Banten Rp 16.733, dan Riau Rp 16.826. Di kawasan Jawa, harga Minyakita juga relatif tinggi, seperti Jawa Tengah yang mencapai Rp 16.898 atau 7,63 persen di atas HET, serta Jawa Timur yang berada di Rp 16.977 atau 8,13 persen di atas HET. Beberapa provinsi bahkan menunjukkan disparitas harga yang lebih mencolok. Papua Barat mencatat harga Rp 17.000, diikuti Sulawesi Barat Rp 17.070 dan Sumatera Utara Rp 17.084, masing-masing berada di kisaran 8-9 persen di atas HET. Lampung dan Kalimantan Tengah juga berada dalam kelompok ini dengan harga Rp 17.119 dan Rp 17.214. Di zona dengan disparitas lebih tinggi, Sumatera Selatan mencatat harga Rp 17.257 atau 9,92 persen di atas HET. Aceh dan Jawa Barat masing-masing berada di Rp 17.469 dan Rp 17.471, dengan disparitas sekitar 11 persen.

Sementara itu, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, dan Gorontalo mencatat harga antara Rp 17.516-Rp 17.800, berada 11 hingga 13 persen lebih mahal dibanding HET. Wilayah perkotaan besar seperti DKI Jakarta dan Bali juga mencatat harga tinggi, masing-masing Rp 17.808 dan Rp 17.814, atau sekitar 13,4 persen di atas HET.

Sulawesi Tenggara berada sedikit lebih tinggi dengan Rp 17.936, sedangkan Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara mencatat harga Rp 18.000 dan Rp 18.035, mendekati disparitas 15 persen.

Beberapa provinsi mencatat disparitas tertinggi secara nasional.

Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah mencatat harga Rp 18.300 dan Rp 18.334 atau 16-17 persen di atas HET, disusul Papua Barat Daya dan Kalimantan Timur yang mencatat harga Rp 18.533-Rp 18.560, atau sekitar 18 persen di atas HET. Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur bahkan mencatat harga Rp 18.860 dan Rp 18.960, atau di atas 20 persen dari HET.

Provinsi dengan harga Minyakita tertinggi di Indonesia adalah Papua Tengah, yang mencatat harga Rp 24.316 per liter, atau 54,88 persen di atas HET nasional.(**)