ROTE NDAO – Kasus yang menyeret oknum Polwan Brigpol YM kembali memunculkan fakta baru. Selain dugaan pencurian uang milik pelanggan salon, ia juga pernah terjerat kasus penipuan terkait calo penerimaan calon siswa (casis) Polri.
Tak hanya itu, Brigpol YM ternyata juga pernah dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan 1 unit handphone.
Kasus tersebut dilaporkan oleh SA, warga Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, ke Bidang Propam Polres Rote Ndao sejak Mei 2025 lalu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus kredit handphone merek iPhone 6S.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Propam Polres Rote Ndao kemudian memfasilitasi proses mediasi antara Brigpol YM dan korban. Mediasi berlangsung di ruang Propam Polres Rote Ndao pada 28 Mei 2025, dipimpin oleh Kanit Provos Sie Propam, AIPTU Marielis Niap, bersama personel Propam lainnya.
Dalam mediasi tersebut, Brigpol YM mengakui perbuatannya dan bersedia menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia sepakat mengembalikan satu unit iPhone 6S warna gold kepada korban, serta membayar denda sebesar Rp 1.300.000 karena telah menggunakan handphone tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
SA, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia memilih menyelesaikan perkara secara damai.
“Waktu itu saya lapor di Propam, tapi sudah diselesaikan. Saya pilih barang dikembalikan saja karena itu barang dagangan. Dari laporan itu, barang juga sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan Brigpol YM yang kini tengah menjadi sorotan publik di Rote Ndao.
Brigpol YM juga pernah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terkait dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen calon siswa (casis) Bintara Polri tahun anggaran 2024.
Langkah pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan dan pemberitaan media yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut dalam tahapan penerimaan anggota Polri.
Sebagai tindak lanjut, Propam Polres Rote Ndao langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.
Kepala Seksi Propam Polres Rote Ndao I Gede Putu Parwata menegaskan bahwa institusi kepolisian memandang serius setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menanggapi pemberitaan tersebut dengan sangat serius sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi. Apabila dalam hasil klarifikasi nanti terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas tanpa tawar-menawar akan kami jatuhkan kepada oknum yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen, Propam juga memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pencurian yang turut menyeret nama Brigpol YM.
Menurut Iptu Putu Parwata, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menempatkan Brigpol YM dalam Penempatan Khusus (Patsus) di sel Mapolres Rote Ndao guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Bidang Propam Polda NTT untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya, dilansir dari liputan6.com. Minggu (22/3).
Saat ini, Brigpol YM sudah dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT guna menjalankan proses hukum lanjutan.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus sambil menunggu proses,” kata Kabid Humas Polda NT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.(*)
