LANGKAT – Timsus Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut mengungkap pengiriman sabu-sabu dengan modus baru tujuan Jakarta. Dua pelaku membawa 15 Kg sabu-sabu dengan kamuflase mobil towing (mobil derek) nomor polisi BG 8589 LN membawa Harley Davidson.
Kedua tersangka, Hasto Wahyu Wibowo (45) warga Desa Banyuwasin Separe, Kec Loano, Purworejo dan Putra Kesuma (35) warga Lorong Hj Daisyah, Kel Karyajaya, Kec Kertapati Kota Palembang.
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kec Besitang, Kab Langkat, Kamis (21/8) sekira pukul 10.00 wib ditemukan 2 bungkusan masing-masing satu bungkus berisi 7 kemasan teh cina warna ungu loko Kapal 888 dan 8 kemasan warna ungu berlogo 888, yang seluruhnya 15 kg.
“Modusnya barang bukti sabu seberat 15 kg itu diselundupkan kedua pelaku yang berperan sebagai sopir dan kernet di dalam mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima personel (Timsus) tentang adanya mobil towing dari Aceh yang membawa narkoba jenis sabu pada 20 Agustus 2026.
“Berdasarkan informasi itu personel berhasil menghentikan laju mobil towing yang membawa sepeda motor Harley Davidson saat melintas Jalan Lintas Medan-Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, kemudian mengamankan sopir dan kernet,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan personel kemudian melakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu sebanyak 15 bungkus dengan berat total 15 kg yang disimpan di dalam beberapa bagian mobil.
“Usai diamankan kedua pelaku mengakui barang bukti itu rencana akan dibawa ke Jakarta, Tanggerang, Banten,” jelasnya.
Narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal tersangka di daerah di Rayeuk, Aceh Timur atas suruhan inisial BS alias Unyil alias Ahed untuk diantarkan kepada seseorang di daerah Jawa. Kedua tersangka mengaku akan mendapat upah Ro 100 juta jika barang telah diterima pemesan.
“Kita menyimpulkan kedua pelaku yang diamankan ini merupakan jaringan narkoba Aceh-Jakarta. Terhadap keduanya bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” terang Andy.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Kombes Andy Arisandi, tersangka Hasto Wahyu Wibowo sudah tiga kali berhasil membawa sabu dengan modus yang sama.
Tahun 2025 berhasil bawa sabu 20 kg bersama BS alias Unyil alias Ahed atas suruhan JP (keduanya Lidik).
Kemudian, Tahun 2026 membawa 12 kg sabu tujuan Jakarta bersama D atas suruhan JP. Lalu 9 Kg sabu dibawa ke Jakarta bersama I atas suruhan JP.
“Kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya yang belum tertangkap,” pungkasnya.(as)
