MEDAN – Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan modus baru. Dua orang pelaku yang membawa 19 kg sabu-sabu tujuan Jakarta ditangkap di rest area KM 41B Jalan Tol Binjai-Langsa, Kabupaten Langkat, pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.
“Modusnya barang bukti sabu seberat 19 kg diselundupkan menggunakan mobil L-300 yang membawa kambing,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Kamis (27/8).
Ia menyebutkan, personel mengamankan dua orang tersangka berinisial SB (51), warga Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan AS alias Farid (22) warga Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kedua orang yang ditangkap itu berperan sebagai kernet dan sopir,” sebutnya.
Dijelaskan Kombes Andy Arisandi, bahwa pelaku SB berdasarkan pemeriksaan mengaku barang bukti narkoba itu miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Jalan Keude, Kec Geurubah, Kec Bandar Alam Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur atas suruhan seseorang berinisial JK.
“Sabu seberat 19 kg itu dibawa dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Kota Pekanbaru dan Lampung,” ujar Andy.
Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti narkoba itu kepada pemesannya.
“Kasus penyelundupan sabu menggunakan mobil yang membawa kambing itu merupakan modus baru,” katanya menambahkan pihaknya masih mengembangkan peredaran narkotika itu untuk menangkap jaringan lainnya.(asen)
