Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

DJ Berinisial TM Ditangkap Polrestabes Medan

MEDAN – Polrestabes Medan menangkap selebgram DJ terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu dan pod liquid berisi Etomidate di Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada hari Selasa (10/3) sekitar pukul 00.50 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan bahwa selebgram DJ berinisial TM Alias K (25) telah menggunakan narkoba selama 6 bulan terakhir.

“Disjoki (DJ) berinisial TM, yang bersangkutan merupakan selebgram juga. Menurut pengakuan, sudah sampai luar negeri malang melintang dan sudah 5 tahun berprofesi sebagai disjoki. Menurut pengakuan juga, menggunakan barang haram ini sudah memasuki 6 bulan,” kata Rafli saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/3).

Rafli menjelaskan bahwa saat penggerebekan di kamar TM ditemukan 4 device merek Relx, 1 Cartridge pod bekas pakai merek Lelabu, 1 device merek Joyway, 1 device merek Infile dan tiga korek. Ia menyebutkan, setelah melakukan pendalaman, pihak kepolisian menemukan 1 paket kecil sabu di baju.

“Modus operandi yang digunakan, menurut pengakuan sampai tadi malam, TM alias K mengakui baru satu kali membeli barang haram ini,” ucap Rafli.

Rafli mengatakan, kepemilikan barang sabu tersebut berasal dari DPO B dan vape berasal dari DPO T. Ia memastikan bahwa TM alias K merupakan pengguna aktif.

“Sabu baru satu kali kepada DPO B dan dua kali membeli vape tadi kepada DPO T. Jadi, kami pastikan yang bersangkutan adalah pemakai atau pengguna aktif. Ini barang-barang berhasil kami amankan,” ucap Rafli.

Rafli menuturkan, pihak kepolisian juga mengamankan dua caraka selebgram TM tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. dan Etomidate. Asisten atau Caraka itu berinisial NA (24) dan RA (24).

“Methamphetamina liquid dan ketiganya saat diamankan, kami nyatakan urinnya positif metamfetamin,” kata Rafli.

Ralfi menyebutkan, tersangka TM alias K tidak pernah menggunakan barang tersebut di luar rumah. Namun, saat ingin melakukan konser DJ, tersangka TM pernah menggunakan barang tersebut sebelum tampil.

“Untuk penggunaan di luar rumah tidak pernah. Tapi, saat mau melakukan show ataupun saat mau melakukan konser ataupun ada undangan, yang bersangkutan pernah menggunakan sebelum tampil,” ucap Rafli.

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, mengatakan bahwa dari pengakuan tersangka TM alias menggunakan pod liquid berisi Etomidate merek Lamborghini 88 karena ingin menambah kepercayaan diri saat tampil konser DJ.

“TM alias K menerangkan bahwa dia menggunakan pod liquid ini yang bermerek Lamborghini 88 adalah untuk menambah kepercayaan diri beliau, sekaligus untuk menjaga stamina DJ tersebut agar tetap semangat dan aktif,” ucap Berry.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A dan B juncto 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I dan II bagi diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.(red)