Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Dr Richard Lee Tersangka di Polda Metro Jaya

JAKARTA – Dokter Richard Lee telah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin. Namun, ia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan dalam KUHAP baru, polisi tidak wajib menahan tersangka. Namun, penyidik bisa menahan apabila dikhawatirkan melakukan perbuatan kembali, berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan.

“Nah itu bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan. Namun sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan,” kata Reonald di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 8 Januari 2026.

Di samping itu, Reonald menyebut Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro kemarin mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB. Pemeriksaan terhenti karena Richard Lee mengaku sedang tidak sehat. Oleh karena pertimbangan psikologis, polisi menghentikan pemeriksaan.

Sehingga, Richard Lee baru diberikan 73 pertanyaan dari seharusnya 85 pertanyaan. Sisanya akan dilanjutkan pada pemeriksaan lanjutkan yang akan diagendakan setelah tersangka sehat.

“Akan dijadwalkan beberapa hari ke depan tergantung jadwal dari penyidik, dan dari tersangka siap kapan saja dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ungkap Reonald.

Sementara untuk materi pemeriksaan, Reonald belum bisa membeberkan. Menurutnya, materi pemeriksaan bisa disampaikan telah seluruhnya tuntas dilakukan. Kemungkinan, kata Reonald, dari 85 pertanyaan bisa berkembang tergantung dari jawaban tersangka saat pemeriksaan.

Richard Lee dilaporkan Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Pelaporan terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Di samping itu, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Bahkan, Doktif juga telah menyandang status tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, Doktif tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.(***)