SIMALUNGUN – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil mengungkap detail lengkap kasus pembunuhan brutal yang menewaskan Edward Sembiring. Melalui rekonstruksi 15 adegan, terungkap bagaimana pertengkaran sepele soal giliran main biliar berakhir dengan 13 tusukan mematikan.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa malam (2/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, menjelaskan keseriusan tim Jatanras dalam menangani kasus ini. “Tim Jatanras kami bekerja sangat detail untuk mengungkap setiap fakta dalam kasus ini. Rekonstruksi ini penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Verry Purba.
Kegiatan rekonstruksi dihadiri oleh jajaran lengkap, termasuk Kepala Biro Operasional Reskrim Ipda Bilson Hutauruk, Kepala Unit Jatanras Iptu Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun yang diwakili Firmansyah SH beserta tim, penasihat hukum Fererius Purba SH, para penyidik Jatanras, keluarga korban, para saksi, hingga keluarga tersangka.
Kepala Unit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan secara rinci 15 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi. “Kami merekonstruksi kejadian dari awal hingga akhir untuk memastikan tidak ada yang terlewat. Ini adalah pembunuhan dengan modus yang sangat kejam,” ungkap Iptu Ivan Roni Purba memulai penjelasan.
Kasus ini bermula pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di warung koperasi. Tersangka Dolmansen Sipayung datang dan ikut bermain biliar bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring sambil minum tuak. Suasana awalnya santai hingga terjadi kesalahpahaman fatal.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran Edward terlewati oleh Rawalpen. Edward langsung emosi dan protes keras. Dia berkata, ‘Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian’. Dari sinilah percekcokan dimulai,” kata Iptu Ivan menjelaskan pemicu awal.
Adu mulut memanas hingga Edward mengancam akan “melipat-lipat” Dolmansen, yang dijawab santai “Lipatlah nah” oleh tersangka. Situasi berubah menjadi fisik ketika Edward menendang Dolmansen namun dielak, lalu Dolmansen balas menendang hingga Edward terjatuh. “Beberapa orang langsung melerai dan menyuruh Dolmansen pulang,” ucap Iptu Ivan.
Dolmansen sempat pulang dengan berjalan kaki sementara Edward melanjutkan minum tuak. “Namun beberapa saat kemudian, Edward meninggalkan warung dan mendatangi rumah Dolmansen. Ini keputusan fatal yang mengubah segalanya,” ungkap Iptu Ivan dengan nada serius.
Sekitar 10 menit setelah sampai rumah, Dolmansen keluar dan menemukan Edward sudah di depan rumahnya. Yang mengejutkan, Edward ternyata membawa pisau dan langsung menusuk tangan kiri Dolmansen. “Tersangka kemudian membenturkan badannya hingga Edward terjatuh, lalu berlari masuk rumah mengambil pisau yang terselip di dinding,” kata Iptu Ivan.
Yang terjadi selanjutnya adalah aksi brutal yang mengerikan. Dolmansen keluar rumah dan melancarkan serangan tanpa ampun. “Total ada 13 tusukan, dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali,” ungkap Iptu Ivan merinci dengan detail hasil kerja tim Jatanras.
Yang lebih sadis lagi, tersangka meludahi korban sambil menusuk pinggang belakangnya dan berkata “Biar mati kau”, kemudian memijak pinggang Edward sebelum meninggalkan lokasi. “Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Iptu Ivan menegaskan.
Beberapa saat kemudian, Rawalpen Sipayung bersama teman-temannya menemukan Edward dalam kondisi telungkup berlumuran darah di depan rumah Dolmansen. “Mereka langsung membawa Edward ke Puskesmas Saran Padang, tapi nyawa korban tidak tertolong,” ucap Iptu Ivan dengan prihatin.
Jaksa Firmansyah SH yang menyaksikan rekonstruksi menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap. “Rekonstruksi ini memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan tim Jatanras. Kami siap melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan,” kata Firmansyah.
Penasihat hukum tersangka, Fererius Purba SH menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dalam proses peradilan,” ungkap Fererius.
KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk memberikan pesan kepada masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan sikap. Masalah kecil bisa menjadi tragedi besar jika emosi tidak terkendali. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Ipda Bilson.
Kasus ini menjerat Dolmansen Sipayung dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kerja keras tim Jatanras Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus ini dengan tuntas.(as/ril)
