Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Hari Natal, Istri Sambo Dapat Remisi 1 Bulan

JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi yang juga sekaligus istri dari Ferdy Sambo kini mendapat remisi khusus pada hari natal. Dia mendapat remisi khusus selama satu bulan.

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Pemberian remisi terhadap Istri Mantan Kadiv Propam Polri, Freddy Sambo itu dalam rangka Hari Raya Natal.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama kristen dan katolik yang tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau Khatolik. Semua agama dapat asal pas hari raya-nya masing-masing,” ujarnya.

Remisi khusus sendiri merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut masing-masing.

Selain Putri Candrawathi, terdapat 25 narapidana lainnya yang mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang juga ikut mendapatkan remisi khusus Natal 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan 17 lainnya narapidana kasus pidana khusus.(liputan6/**)