Lintas Mengabarkan

Intimidasi Jemaat Gereja, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Tersangka

TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi saat pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Staf Khusus Kementerian Agama, Gugun Gumilar, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan terkait insiden tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah Polresta Tangerang yang telah menindaklanjuti laporan dan menetapkan tersangka. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beribadah ditangani melalui jalur hukum,” kata Gugun, Senin (12/10/2026).

Gugun mengatakan, pihaknya turut mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses ini perlu kita kawal bersama. Saya berharap penanganannya berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sehingga kita juga perlu menghormati proses selanjutnya sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Gugun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.

“Ini jadi contoh, kalau ada persoalan di tengah masyarakat, selesaikan melalui dialog, musyawarah dan menghormati hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan main hakim sendiri. Kerukunan bukan berarti tidak ada perbedaan, tetapi bagaimana kita menghormati hak satu sama lain dan menyelesaikan persoalan secara bermartabat,” tuturnya.

Dilaporkan Usai Membawa Sajam
Sebelumnya, Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang pada Selasa (22/9/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1017/IX/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN.

Aji dilaporkan setelah mendatangi kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah kontrakan sambil membawa senjata tajam (sajam) dan diduga hendak membubarkan kegiatan tersebut.

Aji kemudian menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video. Dalam video tersebut, ia menjelaskan bahwa dirinya baru pulang dari kegiatan haul dan membawa senjata tajam setelah menggunakannya untuk membersihkan rumput.

“Saya atas nama pribadi Cahyono Putra, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada umat Kristen yang tadi siang terjadi keributan di lapangan, karena kekhilafan saya pulang haul dan saya habis nge-babatin rumput, saya membawa senjata tajam, saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya dalam video tersebut.

Mediasi Sempat Dilakukan
Sebelumnya, kasus tersebut juga telah melalui proses mediasi. Salah satu hasilnya, jemaat GKPI dari Rajeg untuk sementara melaksanakan ibadah di GKPI Pasar Kemis.

Secara paralel, pengurus gereja diminta kembali berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di wilayah setempat. Pemerintah juga akan mengupayakan penyediaan tempat baru bagi jemaat untuk melaksanakan ibadah.

Meski mediasi telah dilakukan, proses hukum terhadap Aji tetap berjalan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang.(kump)