Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Jual Inex, Mahasiswa Ditangkap Polda Sumut

MEDAN – Seorang mahasiswa berinisial TFA (20) harus mengubur mimpinya menyelesaikan studi setelah ditangkap oleh personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Medan Barat ini diringkus karena nekat mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TFA diduga merupakan mahasiswa aktif Fakultas Teknik Mesin di Universitas Sumatera Utara (USU).

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

“Kami mengamankan tersangka tepat di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi,” ujar Hendro dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Hendro menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan modus komunikasi melalui telepon untuk menjaring pembeli. Setelah sepakat, mereka menentukan lokasi pertemuan untuk bertransaksi secara langsung.

“Sistemnya Cash On Delivery (COD), bertemu langsung di lokasi yang ditentukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 4 hingga 5 kali,” tambahnya.

Saat diinterogasi mengenai motifnya terjun ke dunia hitam, mahasiswa di universitas negeri ternama tersebut berdalih karena himpitan kebutuhan ekonomi.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri apakah barang haram tersebut diedarkan ke tempat hiburan malam atau lingkungan kampus.

“Satu pelaku lain berinisial B saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang kami kejar,” tegas Hendro.

Kini TFA terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.(as/ril)