KARO – Komitmen Polres Tanah Karo untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Karo masih dipertanyakan kebenarannya.
Pasalnya, hingga kini aktivitas perjudian masih menjamur di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Selain itu, pengerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo terhadap aktivitas perjudian di Jalan Singa, Gang Melati, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (06/02/2026) juga diragukan.
Pengerebekan perjudian dadu dan mesin meja tembak ikan-ikan di lokasi tersebut diduga sudah di kondisikan sehingga tidak membuahkan hasil apapun.
Informasi yang diperoleh, aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo berada di terminal bawah (Seberang Stasiun PAS) Kabanjahe, Jalan Wagimin Kabanjahe (Ruko Tingkat 3) disamping Kuburan dan di belakang Plaza Kabanjahe (Kede Kopi).
Di sana terdapat mesin tembak ikan yang diduga milik AK yang dikelola JG. Ketiga lokasi tembak ikan ini tidak jauh dari Mapolres Tanah Karo, sehingga ada dugaan Polres Tanah Karo tutup mata karena diduga telah menerima setoran.
“Jika Polres tidak sanggup, kita harap Polda Sumut turun tangan, jangan sampai kami kaum emak-emak yang datangi, suami dan anak-anak kami sudah terpengaruh, biasanya suami kami hanya duduk di warung kopi, sekarang duduk di meja judi,” ujar br Tarigan bersama ibu-ibu lainnya di Jalan Wagimin Kabanjahe.(tim)
