Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Kapolda Sumut Bentuk Tim Telusuri Kabid Propam Dan Kasubbid Paminal Peras Anggota

MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto akhirnya membentuk tim untuk menelusuri kebenaran akun tiktok yang viral soal prilaku Kabid Propam Kombes Julihan M dan anak buahnya di Paminal yang dikabarkan melakukan pemerasan, intimidasi dan prilaku tidak terpuji lainnya untuk mencarinkesenangan dan mendapatkan uang dari personil Polda Sumut.

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudhi, mengatakan telah membentuk tim audit dari Itwasum yang diketuai Kombes Pol Famuddin.

Pembentukan tim ini sebagai langkah cepat Kapolda Sumut untuk menangani setiap laporan yang disampaikan masyarakat atas kinerja penyidik Polda Sumut.

Ia mengungkapkan tim yang dibentuk akan meminta klarifikasi penyidik Bid Propam Polda Sumut terkait beredarnya informasi dugaan pemerasan yang viral di media sosial tersebut, dikutip dari medan pos online.com. Senin (24/11) malam.

Kombes Nanang Masbudhi mengatakan telah melakukan pemeriksaan sejumlah anggota Paminal.

“Pemeriksaan masih berjalan tidak terkecuali akan melakukan pemeriksaan terhadap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan,” tegasnya.

VIRAL DI TIKTOK

Aksi pemerasan dan intimidasi yang diduga melibatkan Kabid Propam Poldasu Kombes Julihan M bersama anak buahnya dari Subbid Paminal hingga menyebabkan ketakutan dan keresahan personil Poldasu diungkap dan viral di media sosial Tiktok tan_jhonson 88.

Berdasarkan akun Titktok tan_jhonson 88, yang viral mengabarkan prilaku para pejabat Paminal Bid Propam Poldasu yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang dari personil Polri.

Adapun modus yang dilakukan penyidik Paminal Bid Propam Polda Sumut yang diungkap akun tiktok tan_jhonson 88 dengan melakukan intimidasi dan manipulasi kasus. Dalam dugaan perkara pemerasan itu disebutkan melibatkan Kabid Propam Kombes Julihan M, Kasubid Paminal Kompol Agustinus Chandra, serta Iptu Adi dan Ipda Wage.

Dalam akun Tiktok itu menerangkan bahwa Ipda WS disebutkan dimintai uang penyelesaian kasus narkoba hingga Rp1 miliar. Walaupun negosiasi alot, Ipda WS akhirnya dibebaskan dari penahanan Paminal setelah menyerahkan uang sebesar Rp 300 Juta secara mencicil, yang diduga diterima oleh Iptu Adi dan Ipda Wage. Kasus ini pun menjadi bukti manipulasi karena adanya penyerahan uang agar perkara narkoba tidak diproses lebih lanjut.

​Kemudian dugaan pemerasan terhadap Kapolsek dan personel Polsek Medan Barat dimintai uang mencapai Rp1 miliar dengan alasan kasus narkoba. Lalu personel yang dimutasi ke Yanma kini dikabarkan harus mencicil pembayaran kepada Kasubid Paminal Kompol Agustinus Chandra agar dapat kembali bertugas.

​Selanjutnya AIPDA FCH diduga juga dimintai uang Rp1 miliar untuk berdamai atas kasus dugaan selingkuh. Karena tidak sanggup membayar kasusnya dinaikkan kembali ke Wabprof Propam Poldasu.

Kemudian melakukan pemerasan untuk mendapatkan SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) yang merupakan bagian dari persyaratan seleksi pendidikan tertentu, seperti SESPIMTI POLRI.

​Selain pemerasan, laporan itu juga menyoroti dugaan perilaku tidak etis seperti pesta minuman keras mingguan yang melibatkan Kompol Agustinus Chandra dan Kombes Julihan M.(red)