Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Kasat Narkoba Dan 6 Anggotanya Ditangkap Bareskrim Polri

TANGSEL – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (tangsel) AKP Pardiman, atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan karena AKP Pardiman diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkoba.

Selain AKP Pardiman, penyidik juga mengamankan 6 personel yang bertugas di bawahnya serta seorang anggota Polda Aceh yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan. Eko menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujar Eko di Jakarta, Senin.

Penangkapan AKP Pardiman menambah daftar oknum anggota kepolisian yang ditindak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026 terkait kasus narkoba.

Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.

Kemudian pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak.(*)