MEDAN – Lurah Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Rivai Harahap S.Si, M.A.P akhirnya angkat bicara. Kepada awak media ini, melalui telepon WhatsApp menjelaskan bahwa Kepling 19 yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan telah di copot.

“Sudah kita copot sementara (Muhammad Fadli-red) bang. Saat ditangkap, memang ada barang bukti sabu nya, kebetulan saat penangkapan pak Bhabinkamtibmas kita mendampingi petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan saat menangkap Kepling 19,” bebernya.
Ia juga mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan oleh bawahan nya tersebut. Bahkan dirinya dengan tegas tidak mentolerir kepada jajarannya yang terlibat narkoba.
“Kami sangat menyesali perbuatan dia (Muhammad Fadli-red) dan semoga menjadi pembelajaran berharga kepada yang lainnya terkhusus jajaran Kelurahan Pulo Brayan Kota. Saya juga tegaskan kepada semuanya agar jangan coba-coba melakukan pelanggaran hukum terkhusus terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Saya tidak akan mentolerir, begitu ketahuan dan berurusan dengan hukum, langsung kita tindak tegas,” tegasnya, dilansir dari kulitintanews.com.
Seperti diketahui sebelum nya, Petugas kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap oknum Kepala Lingkungan Kota Medan, Senin (09/03/2026) lalu. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Dari dua Kepala Lingkungan yang menjadi incaran petugas, satu diantaranya yakni Kepling 13 berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas. Sementara itu, Kepling 19 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Muhammad Fadli berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 3 ons narkoba jenis sabu.(as/red)
