PIDIE – Pengungkapan pabrik sabu di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie diduga jaringan narkotika lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan WNI.
Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh. Dalam pemaparan kasus itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap narkotika dengan berat bruto sekitar 1,2 ton merupakan wujud kerja sama kepolisian bersama masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
“1,2 ton sabu, kita bisa selamatkan anak cucu kita,” kata Kapolri, Jumat (23/10).
Kapolri mengatakan, jaringan tersebut diduga bekerja secara sistematis dan terstruktur. Keterlibatan orang-orang yang memiliki keahlian kimia menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap proses produksi narkotika tersebut.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, jaringan ini diduga memiliki jalur pengiriman lintas negara. Metamfetamina cair disebut berasal dari wilayah utara Myanmar, melintasi Laos dan Thailand, sebelum diarahkan ke Banda Aceh.
Dua warga negara Tiongkok yang disebut memiliki keahlian kimia, masing-masing berinisial J (45) dan SM (42) diduga melakukan perjalanan dari Yunnan, Tiongkok, menuju Banda Aceh melalui Malaysia pada Mei 2026. Keduanya disebut melakukan survei sebelum kembali ke Malaysia.
Pada akhir Juli 2026, jaringan tersebut diduga mengirimkan tahap berikutnya berupa sekitar 2,1 ton metamfetamina cair melalui jalur serupa. Cairan itu disebut disamarkan dalam kaleng berwarna hijau untuk mengelabui petugas.
Pada 15 Oktober 2026, dua warga negara Tiongkok disebut kembali melakukan perjalanan melalui Kuala Lumpur, Malaysia, dan bertemu dengan seorang tersangka warga negara Indonesia berinisial B. Keduanya diduga mendapat bantuan tersangka MN untuk urusan akomodasi dan penginapan.
Setelah para tersangka tiba di Aceh, seorang pengendali berinisial LX disebut memberikan instruksi agar produksi sabu segera dilakukan.
Tim gabungan melakukan penindakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie. Penindakan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain, termasuk Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
Di lokasi ruko di Pidie, petugas mengamankan sejumlah tersangka berinisial SJ, SF, MY, AK, dan AY.
Selain narkotika dengan berat bruto sekitar 1,2 ton, petugas menyita 20 drum berisi cairan yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika, bahan kimia, kaleng, kompor, tabung gas, serta tiga unit mesin cuci yang diduga digunakan dalam proses produksi dan kristalisasi.
Kapolri menyatakan, penyidik akan melakukan pengujian laboratorium forensik untuk memastikan kandungan serta tingkat kemurnian barang bukti. Polisi juga mendalami bukti digital dan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kepolisian masih memburu sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial Z, MS, dan JBR.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, kepolisian berkoordinasi dengan National Narcotics Control Commission (NNCC) China untuk mengungkap jaringan narkotika lintas negara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan pengendali utama yang disebut berinisial LS.
Penyidik juga mendalami bukti digital dan melakukan pemeriksaan forensik untuk mengungkap alur komunikasi, pergerakan para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan produksi dan distribusi sabu tersebut.
Kapolri turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika menyewakan rumah maupun ruko kepada orang yang belum dikenal secara jelas. Kewaspadaan masyarakat dinilai penting agar bangunan yang disewakan tidak disalahgunakan sebagai tempat produksi atau penyimpanan narkotika.
Pengungkapan kasus di Pidie tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri jalur pasokan, proses produksi, dan jaringan distribusi narkotika yang diduga melintasi sejumlah negara.