Maraknya Perjudian Dadu Putar di Desa Bandar Meriah, Diduga Masih Beroperasi Meski Sudah Dicek Aparat
DELI SERDANG – Aktivitas perjudian jenis dadu putar di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat ke permukaan dan memantik kemarahan publik.
Meskipun aparat gabungan sempat melakukan pengecekan beberapa waktu lalu dan menyatakan lokasi “nihil aktivitas”, praktik perjudian tersebut kini diduga masih terus berjalan secara terang-terangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (1/3/2026), arena judi dadu putar itu disebut-sebut semakin ramai dikunjungi pemain, bahkan dari luar daerah. Lokasi praktik perjudian tersebut diduga telah bergeser ke area sekitar bangunan pengolahan kelapa sawit yang tidak jauh dari jalan lintas menuju sekolah dasar di desa setempat, seolah menghindari pantauan aparat.
Sebelumnya, jajaran Polsek Bangun Purba bersama unsur Muspika Kecamatan Bangun Purba, termasuk Koramil 19 Bangun Purba, telah melakukan pengecekan di titik yang dilaporkan menjadi lokasi perjudian pada Senin (2/2/2026).
Hasilnya, aparat menyatakan tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana diberitakan sebelumnya, keterangan itu disampaikan melalui Kapolsek Bangun Purba, AKP Jaya Sitepu, SH.
Namun, hasil pengecekan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK), JP Hutabarat, secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang untuk turun langsung ke lapangan dan tidak hanya bergantung pada laporan internal yang dinilai cenderung normatif.
“Kapolda dan Kapolresta harus segera turun langsung. Jangan hanya percaya laporan anggota di lapangan yang terkesan menyajikan narasi ‘nihil’. Jika praktik judi ini masih berlangsung, maka harus ada tindakan nyata, termasuk evaluasi terhadap personel yang melakukan pengecekan,” tegas JP Hutabarat.
Menurutnya, pola penanganan yang selama ini terjadi kerap menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Setiap laporan perjudian mencuat, aparat datang melakukan pengecekan, dokumentasi dilakukan, lalu publik kembali disuguhkan pernyataan yang nyaris seragam lokasi nihil. Fenomena tersebut bahkan kerap disertai narasi klasik “Diduga ada judi, polisi temukan warga hanya bermain catur dan minum kopi.”
Tak ayal, pendekatan semacam ini dinilai lebih sibuk membangun kesan administratif dibanding menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya. Sebagian warga pun menilai praktik perjudian bahkan narkoba seolah mampu “menghilang” hanya karena kehadiran kamera dan kunjungan sesaat aparat penegak hukum.
Apakah aparat akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas perjudian di lokasi tersebut atau akan terus ada pertanyaan mengenai efektivitas penanganannya?. (Ahmad)
