Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Nenek-Nenek Prapidkan Kapolrestabes Medan

MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dipraperadilkan seorang nenek-nenek ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/12/2025).

Prapid ini datang dari H.Nur Aini (66) warga Jl.Bersama Gang Dame, Kel. Bantan, Kec. Medan Tembung melalui Kantor Hukum Lubis & Rekan.

Hal ini dibenarkan Mahmud Irsad Lubis SH kepada wartawan, Selasa (16/12/2025) siang. “Kita sudah melayangkan surat Prapid ke PN Medan, kita harap kasus ini segera disidangkan,” ujar Irsad.

Irsad menjelaskan prapid ini bermula ketika anak kandung H.Nur Aini yang bernama Harvin Sujarwo ditangkap oleh Polrestabes Medan pada Senin (24/11/2025) dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUHPidana,

Berdasarkan surat Laporan Polisi No. LP/B/159/11/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dengan pelapor Johnny Seragih, Harvin Sujarwo dituding melakukan pengelapan 1 unit mobil Daihatsu Ayla BK 1093 SAA.

“Harvin Sujarwo tidak pernah menerima surat panggilan untuk memberikan keterangan atau diwawancarai dalam tahap penyelidikan,” kata Irsad.

Irsad juga menyebutkan, penyidikan terhadap anak kandung H.Nur Aini itu dilakukan secara tidak bebas dan penuh tekanan. “Harvin Sujarwo memberikan keterangan atau kesaksian sekitar bulan Oktober 2025 didahului oleh paksaan, tanpa surat perintah apapun, ibaratnya seperti penculikan yang disertai dengan penganiayaan,” lanjut Irsad.

Berdarkan surat perintah penahanan No. SP.Han/686/XI/
RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan, Harvin Sujarwo dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 25 November 2025 s/d 14 Desember 2025.

“Surat penetapan tersangka No.
B/15.104/XI/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 24 November 2025 diterima tanggal 03 Desember 2025. Karena telah melewati tanggal 14 Desember 2025. Akan tetapi, Harvin Sujarwo masih berada dalam tahanan tanpa ada status yang jelas dan pasti, karena pihak Polrestabes Medan tidak memberitahukan statusnya kepada keluarganya,” terang Irsad didampingi H.Nur Aini.

Irsad minta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penetapan tersangka Harvin Sujarwo dinyatakan batal atau tidak sah dan segala tindakan atau upaya paksa maupun ketetapan yang timbul dari akibat yang bersumber dari Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/665/V/Res.1.11/2025/Reskrim tanggal 13 Mei 2025 jo Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/1739/XI/Res.1.11/2025/ Reskrim tanggal 24 November 2025.

“Polrestabes Medan segara membebaskanHarvin Sujarwo dari
tahanan dan menghentikan penyidikan terhadapnya,” tutup Irsad.(ril)