Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Oknum Polisi Curi Sepeda Motor Polisi

DELI SERDANG – Aksi memalukan dilakukan seorang oknum polisi personel Polresta Deli Serdang yang mencuri sepeda motor rekannya sesama anggota Polri. Polisi lainnya yang menangani kasus ini telah menangkap oknum tersebut dan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Oknum polisi tersebut berinisial Bripda FE, yang melakukan penggelapan sepeda motor juniornya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22). Kasus bawa kabur hingga pencurian sepeda motor tersebut, berawal Rabu 31 Desember 2025.

“Kita tindak tegas dalam proses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, Jumat 9 Januari 2026.

Kala itu, pelaku melihat korban menggunakan sepeda motornya Honda dengan nomor polisi CRF BK 5174 AKC, yang baru keluar dari masjid. Lalu, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan di luar Mako Polresta Deli Serdang. Kemudian, Bripda FE pergi dan tidak kembali hingga Jumat 2 Januari 2026.

“Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut, ke SPKT Polresta Deli Serdang,” ungkap Hendria, Jumat 9 Januari 2026.

Menerima laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang melakukan penyidikan dan langsung menangkap Bripa FE di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Senin 5 Januari 2026.

“Pelaku FE berhasil kita amankan, FE merupakan personil Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang,” sebut Hendria.

Dalam pemeriksaan terhadap Bripda FE, Hendria mengatakan pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor tersebut.

“Dari hasil interogasi, bahwa pelaku FE mengakui perbuatanya serta menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp. 9.500.000,” jelas Hendria.

Atas perbuatannya, Bripda FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oknum polisi itu, resmi ditahan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.(**)