Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Ditangkap Bareskrim Polri

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (8/4/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

AS selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (8/4).

“Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS,” katanya.

Dalam perkara ini, AS merupakan tersangka keempat yang ditetapkan penyidik. Sebelumnya, tiga orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI serta pemegang saham dan juga Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham.

Para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu atau pencatatan tanpa didukung dokumen sah.

Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Praktik tersebut diduga berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang menggunakan data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).(**)