Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun Investigasi Tambang Ilegal di Sungai Bah Bolon

SIMALUNGUN – Tim Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun kembali membuktikan kecepatannya merespons laporan masyarakat. Kali ini, mereka turun langsung menyelidiki dugaan tambang pasir ilegal yang meresahkan warga di pinggir Sungai Bah Bolon, Simponi, Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar. Aksi cepat tim berhasil mengungkap bukti kuat aktivitas penambangan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan praktik ilegal ini. “Laporan masyarakat adalah aset berharga bagi kami. Polri hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan dari eksploitasi ilegal,” ujar Herison tegas saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026) pukul 08.30 WIB.

Begitu menerima informasi dari warga, tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim langsung bergerak. Pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, mereka menuju lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Kami tidak menunda-nunda. Begitu ada laporan, kami langsung terjun ke lapangan. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ungkap Herison menjelaskan kesigapan tim.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, mengingat tambang pasir ilegal termasuk dalam kategori tindak pidana yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

Kanit-II Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun IPDA Gagas Dewanta Aji memberikan laporan lengkap hasil investigasi di lapangan. “Setiba di lokasi, tim langsung melakukan olah TKP di area pinggir Sungai Bah Bolon. Kami menemukan bekas galian pasir yang mencurigakan,” jelas Gagas membuka penjelasannya.

Tim penyidik menemukan bukti nyata berupa lubang-lubang bekas galian yang tersebar di sepanjang tepi sungai. Kondisi tanah yang rusak menunjukkan telah terjadi eksploitasi dalam skala yang cukup besar.

“Dari bekas galian yang kami temukan, jelas terlihat aktivitas penambangan sudah berlangsung cukup lama. Volume tanah yang digali juga tidak sedikit,” ungkap Gagas menggambarkan kondisi lokasi.

Namun yang menarik, saat tim tiba di lokasi, tidak ada satupun aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. “Kami tidak menemukan kegiatan penggalian saat penyelidikan. Excavator dan alat berat lainnya juga sudah tidak ada. Yang tersisa hanya bekas galian,” ujar Gagas.

Untuk mendapatkan gambaran lengkap, tim kemudian melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Kesaksian warga memberikan informasi penting tentang operasi tambang ilegal tersebut.

“Dari keterangan masyarakat sekitar, kami mendapat informasi bahwa kegiatan galian pasir itu sudah tidak beroperasi sejak sekitar satu minggu lalu. Kemungkinan pelaku mendapat bocoran akan ada penyelidikan,” jelas Gagas memaparkan hasil wawancara.

Herison mencurigai pelaku sengaja menghentikan operasi sementara untuk menghindari penangkapan. “Ini strategi umum pelaku tambang ilegal. Mereka stop sementara saat ada operasi, lalu kembali beroperasi setelah situasi aman. Tapi kali ini tidak akan kami biarkan,” tegas Herison.

Untuk memastikan tambang ilegal ini tidak beroperasi lagi, Polres Simalungun telah menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang strategis dan terukur.

“Pertama, kami akan segera koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami akan melibatkan camat, kepala desa, dinas ESDM, dan instansi terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi lokasi ini,” ungkap Herison menjelaskan langkah pertama.

Gagas menambahkan, pengawasan ketat akan terus dilakukan di lokasi. “Tim kami akan rutin melakukan patroli ke area ini. Kami juga akan memasang informan di lapangan untuk memantau perkembangan,” ujar Gagas.

Herison memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang berniat melanjutkan aktivitas ilegal. “Jika kami menemukan kembali kegiatan tambang pasir ilegal, kami akan langsung melakukan penindakan tegas. Pelaku akan kami proses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya dengan nada serius.

Semua hasil penyelidikan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapat arahan strategis lebih lanjut. “Kami berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Masyarakat bisa percaya pada Polri,” ucap Herison.

Tim Pidsus juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. “Kami sangat mengharapkan masyarakat terus melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Hubungi kami kapan saja, kami siap melayani,” ajak Gagas kepada warga.

Aksi cepat Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun ini menjadi bukti nyata bahwa Polri senantiasa responsif terhadap laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.(as)