Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

ACEH BESAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Besar, dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di Lapangan Polres Aceh Besar, Rabu (05/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko SIK MH didampingi oleh Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Ferdinan Chandra S.Sos MH, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin SH M.Si, para PJU Polres Aceh Besar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rifai Afandi SH MH dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Agus Husni dan Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja serta narkotika jenis Sabu hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Dalam keterangannya, AKBP Sujoko menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan pada kegiatan ini dihancurkan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tidak lagi dapat disalahgunakan.

Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, ujar Kapolres.

Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan mereka. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama.(asen)