KARO – Polres Tanah Karo razia gabungan di tempat hiburan malam (THM) Kabanjahe. Dalam razia tersebut, 3 pengunjung terindikasi positif narkoba jenis sabu, Sabtu malam (31/1/2026).
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.00 WIB tersebut menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) AMAKOT di Jalan Kutacane, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Polres Tanah Karo, BNNK Tanah Karo, serta Subden Pom 1/2 Raya.
Sebanyak 40 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo, AKP Jhonny H. Pardede SH. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mapolres Tanah Karo sebelum tim bergerak ke lokasi sasaran.
Saat penggerebekan, petugas mendapati puluhan pengunjung pria dan wanita dewasa tengah menikmati hiburan malam dengan alunan musik dan minuman beralkohol. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan ketat, mulai dari identitas hingga tes urine terhadap 20 orang pengunjung.
Hasilnya, 3 orang pengunjung dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamine dan amfetamine. Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan narkoba.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SH SIK M.Si menegaskan bahwa razia ini merupakan peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya di lokasi hiburan malam.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Kabupaten Karo. Polres Tanah Karo akan terus melakukan razia dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres, Minggu (1/2/2026).
Selanjutnya, ketiga pengunjung yang terindikasi positif narkoba diserahkan kepada BNNK Tanah Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tanah Karo memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin sebagai langkah nyata memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karo.(**)
