Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Rampok 800 Juta, 3 Pelaku Diciduk Satresmob Bareskrim Polri

LAMPUNG – Jumat 20 Febuari 2026, Satresmob Bareskrim Polri dipimpin oleh AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK MM bersama-sama dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat, berhasil menangkap para tersangka / pelaku, pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api, yang terjadi pada hari Senin, 19 Januari 2026, di Tiyuh Daya Asri, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.

Adapun kronologis peristiwa tindak pidana curas bersenpi tersebut sebagai berikut, sekira pukul 09.00 wib, terdengar bunyi tembakan senjata api sebanyak 3 kali di Jl. Sudirman, Tiyuh Daya Asri, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung;

Warga sekitar yang mendengar bunyi tembakan tersebut merasa ketakutan. Kemudian diketahui telah terjadi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api terhadap kedua korban yaitu sopir truk dan staf Toko Distributor Bahan Pangan yang membawa uang sebanyak Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk disetorkan di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Prov. Lampung;

Kedua tersangka yang berboncengan, diduga menggunakan sepeda motor warna putih dan memepet ke truk korban dan menembakkan senjata api ke arah kaca mobil truk hingga tembus;

Kemudian kedua pelaku menggasak uang yang akan disetorkan ke Bank Mandiri tersebut sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Setelah mendengar perihal kejadian tersebut, Satresmob Bareskrim Polri dipimpin oleh Kanit 3 Satresmob, AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK MM segera berkordinasi dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat.

Kemudian Satresmob Bareskrim Polri dipimpin oleh Kanit 3 Satresmob segera terbang menggunakan pesawat menuju TKP di Kab. Tulang Bawang Barat.

Hal ini dikandung maksud karena peristiwa tersebut adalah kasus bereskalasi tinggi dan agar penanganan awal TKP dapat berlangsung dengan benar dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, sehingga Scientific Crime Investigation (Penyidikan berbasis ilmiah).

Hasil penyelidikan yang diperoleh oleh Satresmob Bareskrim Polri bersama-sama dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat, berdasarkan triangle evidence (segitiga pembuktian) yaitu, TKP, barang bukti dan para saksi, telah mengarah kepada para tersangka yang diduga melakukan tindak pidana curas bersenpi dimaksud.

Hanya beselang sehari dari waktu kejadian, Satresmob Bareskrim Polri bersama-sama Resmob Polda Lampung dan Polres Tubaba, berhasil menemukan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan kedua tersangka dalam aksinya.

BB sepeda motor tersebut dibuang di bawah Jalan Tol Lampung – Palembang. Team juga menemukan barang bukti lain CCTV dll, yang dapat membuat terang tindak pidana curas tsb.

Selanjutnya Kateam AKBP Reinhard H. Nainggolan SH SIK MM memimpin Anev (analisa valuasi) terhadap alat bukti yang telah diperoleh untuk membuat terang tindak pidana dimaksud dan menemukan para tersangka.

Setelah diperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, team melakukan penangkapan terhadap para tersangka, yaitu, Tersangka AY selaku otak pelaku, dengan peran mempersiapkan mobil Grand Max untuk mengangkut sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan TSK T (selaku eksekutor penembakan) dan TSak J (selaku yang membawa sepeda motor) melakukan curas menggunakan senpi. Sementara TSK Y memantau dengan menggunakan sepeda motor Revo yang telah disiapkan oleh TSK D.

TSK T berperan eksekutor penembakan. TSK D berperan membantu TSK Y menyiapkan sepeda motor Revo untuk digunakan TSK Y memantau tindak pidana curas yang dilakukan.

Sehingga Satresmob Bareskrim Polri bersama-sama dengan Resmob Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang Barat, dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan komprehensif.(as/ril)