SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan larangan keras terhadap aktivitas galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Larangan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk imbauan oleh Sat Reskrim Polres Sergai bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Spanduk tersebut berisi peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator maupun aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
Dalam spanduk juga ditegaskan ancaman pidana bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPDA Feris Harefa, membenarkan pemasangan spanduk larangan tersebut. Hal itu disampaikannya kepada ARKAMEDIA, Selasa (3/2/2026).
“Benar, pada Senin kemarin Polres Sergai bersama Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP, Polsek Perbaungan, Koramil Perbaungan, pemerintah desa, serta pemerhati lingkungan Kabupaten Sergai secara bersama-sama memasang spanduk imbauan larangan pelaksanaan kegiatan galian C ilegal tanpa izin sah di sepanjang bantaran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan,” ujar IPDA Feris.
Ia menjelaskan, spanduk larangan tersebut dipasang di tiga titik strategis yang dinilai rawan aktivitas penambangan ilegal. Langkah ini merupakan bentuk peringatan awal kepada pihak-pihak yang masih nekat melakukan penambangan tanpa izin.
“Apabila imbauan ini tetap dilanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPDA Feris menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mengedepankan upaya preventif melalui pemasangan spanduk dan imbauan persuasif. Namun demikian, penindakan tegas akan dilakukan jika aktivitas galian C ilegal masih ditemukan di lokasi tersebut.
“Melalui pemasangan spanduk ini, kami mengimbau seluruh pihak agar menghentikan segala bentuk kegiatan galian C ilegal di sepanjang bantaran Sungai Ular Perbaungan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(asen)
