Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Unras di Capital Building, GM FKPPI Diserang OTK

MEDAN – Pengurus Daerah (PD) II Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) bersama Satgas PD II GM FKPPI Sumatera Utara melayangkan kecaman keras setelah sekelompok orang tidak dikenal (OTK) diduga melakukan penyerangan terhadap peserta unjuk rasa (unras) di kawasan Capital Building, Medan, pada Jumat, 11 September 2026.

Insiden tersebut terjadi di tengah berlangsungnya demonstrasi yang oleh pihak penyelenggara disebut telah dikomunikasikan secara resmi dan prosedural kepada aparat kepolisian sebelum pelaksanaan.

Aksi itu sendiri merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap sejumlah isu yang dinilai menjadi perhatian publik luas.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan organisasi, demonstrasi damai tersebut mengangkat sejumlah isu krusial, di antaranya dugaan aktivitas peredaran narkotika, peredaran minuman beralkohol tanpa kelengkapan pita cukai resmi, serta indikasi pelanggaran di bidang perpajakan.

Momentum penyampaian aspirasi yang bersifat konstitusional itu kemudian diwarnai oleh insiden kekerasan fisik setelah sekelompok OTK diduga menyerang para peserta aksi di lokasi. Pihak GM FKPPI Sumut menegaskan bahwa seluruh kejadian tersebut belum mendapatkan respons penegakan hukum yang dianggap memadai.

Kepala Bidang Hukum dan HAM Satgas GM FKPPI Sumut, Sutoyo, SH secara tegas menuntut aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menangani insiden ini secara objektif dan transparan. Ia menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan semata.

“Kalau benar ada pihak yang mengerahkan OTK, jangan hanya menangkap pelaksana. Kami meminta aparat juga mengusut siapa yang berada di baliknya,” ujar Sutoyo, Sabtu (12/9).

Ia menambahkan, apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan pihak Capital Building dalam dugaan pengerahan massa penyerang, tindakan semacam itu merupakan bentuk kejahatan serius sekaligus upaya sistematis pembungkaman demokrasi melalui premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan catatan bahwa keterlibatan pihak mana pun baru sebatas dugaan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.(red)