Lintas Mengabarkan

Viral Polisi di THM, Polres Karo: Undercover

KARO – Polres Tanah Karo buka suara terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan seorang personel Satresnarkoba memasuki tempat hiburan malam (THM) Amakot di Kabanjahe, Kabupaten Karo. Polisi memastikan anggota tersebut berada di sana untuk menjalankan tugas penyamaran.

Waka Polres Karo Kompol Joni Sitompul menegaskan keberadaan anggotanya di lokasi pada Selasa (13/10) dini hari itu murni bagian dari tugas operasional kepolisian. Anggota tersebut juga dipastikan mengantongi surat perintah tugas resmi.

“Personel tersebut sedang menjalankan kegiatan undercover atau penyamaran awal. Ini persiapan sebelum pelaksanaan penggerebekan terkait dugaan peredaran gelap narkotika,” ujar Kompol Joni kepada wartawan, dikutip media ini, Sabtu (24/10).

Untuk menepis spekulasi negatif dari publik, Seksi Propam dan Dokkes Polres Karo juga langsung menindaklanjuti video tersebut. Polisi yang bersangkutan langsung diperiksa dan menjalani tes urine.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine personel tersebut negatif mengandung zat narkotika,” jelasnya.

Joni membeberkan, penyamaran tersebut membuahkan hasil. Sehari setelah anggota itu memantau lokasi, Polres Karo bersama BNNK Karo langsung menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di THM Amakot pada Rabu (14/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dalam operasi itu, petugas memeriksa 14 orang dewasa dan melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif terhadap satu atau lebih parameter zat yang diuji,” ungkap Joni.

Keenam pengunjung yang positif narkoba itu masing-masing berinisial YT (24), KB (19), IB (45), BT (22), YT (23), dan RM (28). Berdasarkan hasil tes awal, urine mereka terindikasi mengandung sabu (metamfetamin), ekstasi (amfetamin), dan ganja (THC).

Sementara itu, delapan pengunjung lainnya dinyatakan negatif narkoba. Seluruh pihak yang diamankan langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Joni menegaskan klarifikasi ini adalah bentuk transparansi dan komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang tahun 2026, Polres Karo telah mengungkap 169 kasus dengan 222 tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 337,77 gram sabu, lebih dari 1 kilogram ganja, 260 butir ekstasi, hingga 30 buah vape etomidate. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak merespons informasi di media sosial dan terus aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitarnya.