Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Pengedar Sabu di Marelan Raya Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

BELAWAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Marelan Raya Pasar IV Barat, pada Jumat 16 Oktober 2025.

Tersangka diketahui bernama Lasiman (40). Dari tangannya, polisi menyita tiga plastik klip besar berisi shabu, satu timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam, kwitansi pembayaran, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza SH yang baru menjabat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran laporan. Saat penangkapan, tersangka sedang berada di depan rumahnya dan diduga tengah menunggu pembeli,” jelas Riza kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi, Lasiman mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar warga tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup Riza.(asen)