Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Terungkap! Polres Sergai Ungkap Kasus Pembunuhan 2 Pelaku Diciduk

SERGAI – Kasus penemuan jasad perempuan di tumpukan sampah di Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), akhirnya menemui terungkap.

Polres Sergai mengungkap keterlibatan dua pelaku dalam tindak pidana pembunuhan sekaligus penculikan terhadap anak tiri korban yang masih balita.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Waka Polres Kompol Rudy Chandra, serta Kas Humas IPTU L.B Manullang, menyampaikan, kedua pelaku adalah Anita alias Utet (49) warga Dusun V Desa Pulo Gambar, dan Zulkifli alias Kifli (30) warga Jl. Karya Gang, Naruto Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan jasad perempuan dan hilangnya seorang anak. Dari hasil penyelidikan, kedua peristiwa ini saling berkaitan dan dilakukan oleh pelaku yang sama,” ujar Kapolres pada pengungkapan kasus tersebut di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (17/03/2026).

Dijelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Februari 2026, saat pelaku Anita menculik korban anak Fitrianti (3) di depan rumahnya.

Korban kemudian dibawa dan sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya dititipkan kepada warga dengan identitas yang tidak sesuai.

Sementara itu, kasus pembunuhan terungkap setelah ditemukannya jasad korban Irawati (58) pada 9 Maret 2026 di lokasi pembuangan sampah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, korban dihabisi di dalam rumah pelaku dengan cara dicekik dan dibekap hingga meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

Kapolres menambahkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi kepada keluarga korban.

“Pelaku Anita merasa sakit hati terhadap keluarga korban. Bahkan sempat ada rencana untuk menghabisi suami korban, namun tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak berada di rumah saat kejadian,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, Anita lebih dahulu diamankan warga saat mencoba melarikan diri. Sementara Kifli sempat buron sebelum akhirnya ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai di wilayah Kabupaten Karo pada 16 Maret 2026 dini hari.

Selain pelaku, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, alat yang digunakan pelaku, serta dokumen milik korban.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(asen)