Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian, 2 Pelaku Gol

SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Dua orang pria berinisial AT alias A (26) dan RR alias R (29) diringkus polisi pada Senin, 4 Mei 2026.

‎Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 40 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT yang dibuat oleh korban bernama Siti Aisyah Sipayung (55).



‎Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah dibangunkan oleh cucunya yang ingin buang air kecil. Korban mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit telepon genggam merek Realme C61 yang sedang diisi daya, baterai dan mesin semprotan, cetakan serta bakaran bolu, hingga mesin parutan kelapa. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 4.500.000.

‎Kronologi penangkapan berawal dari perintah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir kepada Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata untuk melakukan penyelidikan lapangan. Pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AT di Dusun IV Desa Pon.

‎Dari hasil interogasi terhadap AT, diketahui bahwa ia melakukan aksinya bersama rekannya yang berinisial RR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menciduk RR di kediamannya di Dusun XV Kampung Jati pada malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB.

‎Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak HP Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, dan satu buah kaki parutan kelapa.

‎Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas AKP Bringin Jaya menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(asen)