SIBIRU- BIRU – Pemilik mesin judi tembak ikan berinisial Dedi S alias DS eksis dan beroperasi 24 jam tanpa jeda di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Warga sekitar lokasi desak Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang segera menggrebek dan menangkap DS selaku pengelola mesin tembak ikan dan diduga DS juga yang melobi ke APH (aparat penegak hukum). Warga sudah tidak percaya kinerja Polsek setempat.
“Kami harap polda sumut dan polres deliserdang segera menutup dan tangkap DS. Karna kami tidak percaya polsek lagi,” sebut warga yang tidak mau di tulis namanya, Jumat (15/5).
Lokasi mesinnya berada di Jalan Patumbak Deli Tua, No 31, Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Desa Sidodadi tepatnya di warung K dan gudang RB samping warung Ponen. ID dan SB disebut-sebut yang kelola lokasi dan bawa pemain karena keduanya putra setempat (PS).
“Sudah 2 minggu buka bg. ID dan SB yang merangkul warga untuk bermain tembak ikan bang,” terang warga.
Kanit Reskrim Polsek Sibiru – biru Ipda Ricardo Nababan saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar ada apa?.(tim)
