ACEH BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar, Senin (25/05/2026) malam.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Aceh Besar di mana penyidik Unit PPA Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial AZ (61) berhasil ditangkap di warungnya di Desa Meunasah Karieng Kecamatan Lhoknga yang mana penindakan ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat terkait kejahatan serius terhadap anak.
Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo S.Tr.K SIK menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan sesuai dengan surat perintah yang sah.Kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi atensi khusus dan kami tangani dengan serius,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta melaksanakan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar juga mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.(asen)
