PATUMBAK – Keluhan warga terkait truk bak terbuka yang mengangkut pasir tanpa penutup dan menyebabkan serpihan material beterbangan di jalan kembali menjadi perhatian pengguna jalan.
Hadi (55), seorang warga Jalan Lamdasan Baru, Kecamatan Patumbak, mengatakan aturan penutup truk ini terutama berlaku untuk material berpartikel kecil seperti pasir yang mudah terbawa angin dan mengotori jalan serta membahayakan pengendara lain. Ia menegaskan, ketentuan ini bukan melarang truk bak terbuka beroperasi, namun penutup wajib digunakan sesuai jenis muatan.
“Harus dipahami ya, dilihat dari barang material yang dibawanya, nah kalau dia membawa meja, untuk diantar ke tempat tujuan, tidak berdampak kepada orang pengguna lain, ya tidak perlu ditutup. Nah ini karena pasir kan material partikel-partikel kecil kan ya, yang bisa terbawa angin, debunya atau apanya kan, mengganggu pengguna jalan lain, intinya seperti itu,” jelasnya, Jumat (17/7).
Hadi juga menyebutkan, masih ada sopir yang lalai atau sengaja tidak menutup muatan pasirnya. Untuk itu, Hadi menegaskan Aparat terkait harus meningkatkan pengawasan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Diharapkan tidak ada lagi keluhan terkait debu pasir yang beterbangan dan membahayakan pengendara, serta tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman, jelas Hadi.(as)
