Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

10 Anggota Brimob Polda Sumut Dipecat

MEDAN – Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rendra Salipu mengatakan, PTDH tersebut dilakukan terhadap para anggota yang melakukan pelanggaran berat dan sudah melalui mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.

“Iya, benar ada 10 personel yang di-PTDH,” katanya, Kamis (27/8).

Rendra mengatakan PTDH bukanlah sesuatu yang membanggakan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan para personel.

“Setiap keputusan yang diambil merupakan konsekuensi dari sebuah pelanggaran. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan semoga PTDH seperti ini menjadi yang terakhir di lingkungan Satuan Brimob Polda Sumut,” ujarnya.

Dia menegaskan peristiwa tersebut tidak boleh dianggap hanya sebagai persoalan individu. Menurutnya, pemberhentian personel merupakan kehilangan bagi keluarga besar Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Sumut.

“Jangan pernah menganggap ini hanya persoalan individu. Sesungguhnya kita kehilangan salah satu bagian dari keluarga besar Polri, khususnya Brimob Polda Sumut,” tegasnya.

Rendra juga meminta seluruh jajaran menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi. Dia meminta pengawasan internal dan kepedulian terhadap sesama personel ditingkatkan.

“Kepada para komandan dan pimpinan di setiap jajaran, saya perintahkan agar kembali melakukan pengecekan terhadap keberadaan dan kondisi personel, termasuk memastikan kejelasan keberadaan anggota yang diketahui TK (tanpa keterangan),” katanya.

Dia juga mengingatkan seluruh personel agar memahami dan menaati aturan serta norma yang berlaku bagi anggota Polri.

Menurutnya, sikap dan perilaku personel harus dijaga, baik saat berada di dalam maupun di luar kesatuan. Sebab, setiap tindakan anggota turut membawa nama baik institusi dan satuan.(red)