KUTALIMBARU – Judi dadu putar di Namorindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang masih beroperasi secara leluasa hingga kini. Diduga berinisial MWN Ginting dan TA disebut-sebut sebagai panitia.
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, IPDA Maruli H. Simanullang saat dikonfirmasi wartawan secara tegas mengatan akan segera turun ke lokasi dan bertindak tegas, ungkapnya, Rabu (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun menurut warga aktifitas bisnis haram sudah lama berlangsung tapi tidak ada tindakan dari pihak setempat.
Warga Desa Suka Dame pun sudah pasrah karna hingga hari ini, Polsek Kutalimbaru maupun Polrestabes Medan belum ada ambil sikap.
Jadi, masyarakat Desa Suka Dame pun berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto SIK MH untuk segera menindak tegas sindikat tersebut.
“Sangat meresahkan warga, namun belum ada tindakan dari pihak setempat. Harapan kami terakhir dari bapak kapoldasu,” imbuhnya
(Tim)