Lintas Mengabarkan

Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Penistaan Agama

MEDAN – Terpuruk ekonomi akibat kontennya tidak berkembang sebagaimana yang diharapkan sehingga melakukan penistaan agama, seorang konten kreator mengaku bernama Ritman Darwin Marbun ditangkap Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut.

Tersangka yang kini sudah ditahan di RTP Mapoldasu ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Mawar, Kec Medan Selayang, Senin (26/10) malam. Bersama dengan kasisnitu, petugas menyita barang bukti pakaian dinas sekolah dasar yang dipakainya waktu live, hanphone dan beberapa barang elektronik.

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan awalnya personel melakukan patroli siber menemukan adanya akun sosial yang menyebar konten (informasi) tentang penghinaan agama, dengan menyebut kata-kata yang tidak pantas terhadap keyakinan yang seharusnya kita agungkan.

“Dari hasil patroli siber itu personel melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang konten kreator berinisial RM dari rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang,” katanya, Rabu (28/10).

Bayu menerangkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama dengan cara siaran live melalui akun media sosial Tiktok.

“Motif dari kasus penghinaan agama itu dikarenakan pelaku kecewa akibat masalah ekonomi sebab profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal (eksis) lagi,” terangnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Siber Polda Sumut AKBP Victor Ziliwu.

“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” sebut seraya menambahkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.

Sebelumnya, tersiar di akun platform tiktok yang di unggah Ritman Darwin Marbun, penistaan agama yang melontarkan kata-kata kotor terhadap satu keyakinan yang sangat diagungkan.

Live tiktok itu mendapat kecamatan luas dari warga masyarakat khususnya agama tertentu hingga mendesak polisi segera bertindak melakukan penyelidikan.

Dengan respon cepat, petugas Ditres Siber Poldasu melakukan patroli siber hingga menemukan akun tiktok penistaan agama dan langsung menangkap Ritman Darwin Marbun.

Ritman Marbun dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya.(as)