Lintas Mengabarkan

MK: Pengusaha Wajib Cantumkan Label Gula, Garam dan Lemak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting terkait informasi kandungan gula, garam, dan lemak pada makanan serta minuman kemasan.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Imamudin, S.H. dan Andru Steven, S.Sn., dengan mewajibkan adanya pencantuman label warna dan simbol pada kemasan produk yang mengandung gula, garam, dan lemak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 110/PUU-XXIV/2026, Selasa (29/9/2026).

Perkara itu menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi barang dan/atau jasa.

Kewajiban tersebut termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Tak hanya pelaku usaha, MK juga mempertegas tanggung jawab pemerintah. MK menyatakan Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Pertimbangan MK menyoroti pentingnya informasi yang mudah dipahami konsumen ketika memilih produk makanan dan minuman. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan dapat meningkatkan risiko sejumlah penyakit tidak menular.

Karena itu, informasi dan edukasi mengenai kandungan makanan dan minuman diperlukan agar konsumen dapat mempertimbangkan pilihan konsumsinya secara efektif. Perkara ini bermula dari kekhawatiran para pemohon terhadap informasi kandungan gula pada kemasan yang dinilai belum cukup mudah dipahami.

Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon menyoroti informasi kandungan gula yang kerap disajikan dalam bentuk angka teknis dengan ukuran tulisan kecil sehingga sulit dibaca secara cepat.

Bahkan, dalam persidangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan hasil kajiannya pada 2022 yang menunjukkan mayoritas pelaku usaha industri pangan olahan belum mencantumkan informasi kandungan nutrisi secara transparan.

BPKN juga menyebut format informasi berupa teks dan angka kecil di bagian belakang kemasan dapat menyulitkan konsumen mengambil keputusan secara cepat.

Putusan MK ini menegaskan bahwa informasi kandungan gula, garam, dan lemak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengatur dan mengawasi pangan dan minuman.

Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai informasi pada kemasan kini memiliki dasar tafsir konstitusional yang secara eksplisit memasukkan label warna dan simbol sebagai bagian dari informasi yang harus diberikan kepada konsumen.

MK kemudian memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara permohonan para pemohon selain yang dikabulkan dinyatakan ditolak.

Putusan ini berpotensi menjadi perhatian luas karena menyangkut produk makanan dan minuman kemasan yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari serta hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum membeli dan mengonsumsi suatu produk.*