Lintas Mengabarkan

Usai Viral, Indra Kenz Kembali Masuk Lapas

BANDUNG – Kanwil Ditjenpas Jawa Barat resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menyusul keputusan tersebut, petugas menjemput dan memindahkan Indra ke Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara langsung oleh petugas pemasyarakatan setelah SK pencabutan diterbitkan. Dengan demikian, pria yang sempat dijuluki “Crazy Rich Medan” tersebut dipastikan tidak lagi menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.

“Indra Kenz bersikap kooperatif saat kami beritahukan perihal pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami jemput pukul 11.30 WIB dan diberangkatkan ke Tangerang. Pukul 14.30 WIB tadi sudah resmi tiba dan masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” ucap Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, Kamis 8 Oktober 2026.

Pencabutan status bebas bersyarat ini buntut dari temuan Ombudsman RI terkait dugaan kepemilikan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Indra Kenz disinyalir menempati salah satu bilik peti kemas (kontainer) khusus yang disulap menjadi hunian eksklusif berinterior layaknya rumah tinggal.

Ditjenpas memastikan Indra Kenz tetap mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana. Program tersebut meliputi pembinaan keagamaan, olahraga, dan penyuluhan hukum di bawah pengawasan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya, terpidana perkara penipuan opsi biner (binary option) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, persis sehari berselang setelah Ombudsman mengungkap temuan fasilitas kontainer mewah di Lapas Cibinong. Selama masa percobaan PB itu, Indra diwajibkan melakukan wajib lapor rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali.

Berdasarkan catatan pemasyarakatan, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan baru menjalani masa kurungan sekitar lima tahun. Sebelum mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong sejak 2024, ia sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.