MEDAN LABUHAN – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MJZ (13) warga Jalan Suasa Raya Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli tewas dianiaya. Penganiayaan itu dipicu persoalan selisih jalan hingga terjadi cekcok (pertengkaran), yang berujung penganiayaan dilakukan remaja berinisial RF (16) warga Jalan Suasa Raya, Mabar Hilir, Medan Deli.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pelaku sudah diamankan tidak berapa lama setelah kejadian. “Pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Labuhan,” ujar Kapolsek, Jum’at (30/10/2026).
Dikatakan, menurut pengakuan pelaku, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (29/10/2026) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu pelaku pulang sekolah dan melintas di depan Lapangan Sriwijaya, Jl. Suasa Tengah, Kel. Mabar Hilir. “Pada saat itu terduga pelaku berselisih jalan dengan korban, yang menurut keterangan pelaku hampir menabraknya, sehingga terjadi cekcok mulut di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat pulang ke rumahnya. Namun tak berapa lama pelaku keluar rumah untuk bermain bola di Gg. Berkah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya. “Kemudian pelaku mengajak dua orang temannya, RTU dan RA untuk mencari korban dengan maksud menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai,” ucap Kapolsek.
Ketika mereka bertemu di Jl. Suasa Raya, Lk. 5, Kel. Mabar Hilir, Kec. Medan Deli, korban tidak menyambut baik dan justru melontarkan kata-kata makian serta menantang pelaku dengan mempersilakan wajahnya dipukul.
Pelaku terpancing emosi dan secara spontan memukul korban sebanyak tiga kali pada bagian wajah hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat kejadian tersebut, RTU memanggil abang korban dan langsung membawa korban ke Klinik Hara Mabar untuk mendapatkan pertolongan medis, namun korban tidak dapat diselamatkan lagi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh personel Identifikasi Polres Pelabuhan Belawan terhadap tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban seperti memar dibagian bawah leher, samping kiri dan kanan badan memar, mulut bengkak, bibir pecah dan jempol kaki kulit nya terkelupas,” beber Kapolsek.
“Korban dan pelaku masih berusia anak, sehingga penanganan perkara agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak,” sambungnya.