Grebek Lokasi Judi Tembak Ikan, Pemain Dan Marka Diangkut Polisi

TUNTUNGAN – Tim Reskrim Polrestabes Medan mengamankan dua tersangka kasus judi jenis tembak ikan dari Jl. Setia Budi depan Hotel Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni N Br G (kasir) dan SB (pemain judi).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH mengatakan penangkapan para tersangka atas informasi dari masyarakat.

“Kita menemukan videk viral di Tiktok pada 24 April 2026 tentang maraknya praktek perjudian ikan-ikan di wilkum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancurbatu,” ujar Kasat Reskrim, Senin (27/4).

Sabtu (25/4), unit VC Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Hasilnya, di lokasi ditemukan ada mesin judi tembak ikan yang sedang beroperasi.

“Dari lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka 1 wanita dan 1 pria,” tambah Kasat Reskrim.

Turut diamankan barang bukti 1 unit buah chip, 2 buah rekap judi mesin ikan-ikan, uang Rp 50 ribu, dan 1 unit HP.

“Kedua tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.(red)

#Grebek#Judi Tembak Ikan#Marka