“Jalur Cepat” Diduga Hingga Rp100-300 Juta, Kejagung Sorot 1800 SPPG di Sumut

JAKARTA – Tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memakai rompi pink atas kasus dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu (3/6/2026).

Di Sumut, desas-desusnya, setiap titik senilai Rp100-300 juta lebih. Bahkan, beberapa bulan terakhir, beredar keluhan dari sejumlah calon pengelola, pelaku usaha katering, hingga pihak yang mengaku pernah mengikuti proses penjajakan pembentukan SPPG.

Mereka menyoroti adanya dugaan permainan oknum yang menawarkan “jalur cepat” memperoleh titik dapur dengan imbalan sejumlah uang.Meski belum terbukti secara hukum, informasi yang beredar menunjukkan adanya beberapa indikator yang patut menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.

Salah satunya adalah munculnya pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus ke pejabat atau jaringan tertentu di lingkungan penyelenggara program termasuk Kepala Regional BGN Sumut dan Korwil.

Mereka disebut menawarkan bantuan agar calon pengelola mendapatkan lokasi SPPG yang dianggap strategis dan berpotensi memperoleh cakupan penerima manfaat lebih besar.Indikator lain adalah adanya permintaan uang muka atau komitmen dana dengan berbagai istilah, mulai dari biaya koordinasi, biaya administrasi, hingga biaya pengamanan titik.

Nilainya disebut bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung lokasi dan kapasitas dapur yang dijanjikan. Hal inu terbukti dari tangkapan layar yang viral di Medsos yang menunjukkan transfer DP Titik di Siantar Timur.

Selain itu, terdapat dugaan Pungutan Liar yang dilakukan Oknum Kareg dan Korwil untuk meloloskan dapur yang tidak sesuai juknis agar bisa beroperasi. Hal inilah yang menyebabkan banyak keracunan makanan di program ini karna ada uang pelicin agar dapur yang jorok bisa menikmati insentif.

Apabila dugaan jual beli titik SPPG benar terjadi, maka persoalannya tidak sekadar pelanggaran administrasi. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap program yang menggunakan anggaran negara.

Sumber dari Kejagung, pasca penangkapan ketiga pejabat BGN, Kejagung akan juga menyoroti 1800 SPPG di Sumut.

SPPG tersebut akan ditelisik, diaudit, di Sumut: proses memperoleh titik, dll, katanya.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah membuat skema pemeriksaan dan audit terhadap SPPG di Sumut. Hanya saja, sumber tersebut belum dapat memastikan jadwalnya.

SPPG merupakan unit strategis yang menjadi ujung tombak penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain menangkap pejabat BGN, Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala Lodewyk Pusung, dan Wakil Kepala Sony Sonjaya, para penyiduk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menggeledah Kantor BGN.

“Penyidik Pidsus Kejagung benar melakukan pengeledahan di Kantor BGN,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6/2025). Tim Keamanan Kejagung sudah ada di lokasi pukul 02.00 WIB.

Saat penggeledahan, Kantor BGN steril dari aktivitas pegawai. Penggeledahan setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dugaan praktik jual beli SPPG masih diaudit internal, tandasnya.(sumut kini.id/red)

#1800 SPPG#Badan Gizi Nasional#Jalur Cepat#Kejagung#Makan Bergizi Gratis#Rp100-300 Juta#Sumut