Lintaswarta.co
Lintas Mengabarkan
BERANDANEWSPOLITIKHUKUMEKBISSPORTEDUKASILIFESTYLEADVETORIAL
  • facebook
  • twitter
  • google_plus
  • Email

Kepala BGN: sudah ada uang muka untuk 10 hari dan va baru boleh jalan

redaksi - 22 Mei 2025

JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan adanya kebijakan baru terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ingin berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Nasional (MBG).

Dadan mengatakan, SPPG yang ingin bergabung harus memenuhi dua syarat utama, yaitu memiliki Virtual Account (VA) dan memberikan uang muka.

“Kebijakan BGN saat ini, SPPG yang baru boleh jalan jika sudah ada VA dan sudah ada uang muka untuk 10 hari,” kata Dadan, Rabu (21/5/2025).

Dadan menambahkan, tidak ada lagi penggunaan dana talangan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam program penyaluran MBG.

“Tidak ada lagi dana talangan mitra,” ujar dia.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah kebijakan ini diterapkan lebih ketat untuk meminimalkan masalah di masa mendatang, Dadan menyebut bahwa langkah ini diambil untuk memastikan sistem yang lebih sistematis dan akuntabel. “Lebih sistematis dan akuntabel,” ujar dia. Ia menuturkan, umumnya uang muka yang harus disetor berkisar sekitar Rp 450 juta.

Namun, nilai uang muka ini dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada indeks harga bahan pangan di wilayah tersebut. “Uang muka untuk operasional, rata-rata Rp 450 juta,” ujar dia. “Tapi, akan berbeda pada daerah dengan indeks kemahalan tinggi,” tambah dia.(red)

#BGN#Makan Gratis Bergiji#Virtual Account
  • HEADLINE
  • NEWS
Share
Baca Juga

Muscab DPC PKB Kabupaten Karo, Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 DPAC

Markus Pasaribu Solid Didukung Jadi Calon Ketua PWPM 2026-2028

Prapid Kapolsek Sunggal, Tidak ada Saksi Penyidik, Prosedur Asas due process of law diabaikan

Perbedaan Waktu Penangkapan di BAP, Kompol Yunus: Oh saya cek dan saya dalami dulu ya

Kapolres Sergai Sertijab Kapolsek Teluk Mengkudu, Iptu Halomoan Sirait SH

Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Begal Sadis Diamankan POMAL Kodaeral I

  • BERANDA
  • REDAKSI
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INDEKS
View Desktop Version
Lintaswarta.net