BATAM – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NH (28) membunuh majikannya berinisial L (52) di rumah korban di Kompleks Wira Mustika, Jodoh, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap perkataan korban yang membuatnya tersinggung.
“Keterangan pelaku bahwa korban sering berkata kasar, seperti menyampaikan kamu kerja lelet, kerjamu harus pakai otak dan lain sebagainya,” jelas Anggoro dalam rilis di Polresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Peristiwa itu bermula saat NH membersihkan tandon air sekitar pukul 02.00 WIB di lantai empat rumah korban.
Saat bekerja, korban disebut terus memarahi NH. Perkataan tersebut kemudian memancing amarah pelaku hingga menyerang korban. Setelah melakukan aksinya, NH melarikan diri ke rumah kakaknya di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Polisi memastikan pelaku tidak mengambil barang berharga milik korban. “Setelah selesai membunuh, dia langsung kabur. Tidak ada mengambil barang berharga milik korban,” ujarnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi oleh suami korban. Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh seorang saksi yang juga merupakan ART di rumah tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.
NH ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, NH diketahui merupakan warga Batam dan baru bekerja sebagai ART di rumah korban selama sekitar 10 hari.
Anggoro mengatakan, terdapat dua ART yang bekerja di rumah korban. Saat kejadian, salah satu ART lainnya juga sedang membantu membersihkan tandon air. Namun, ART tersebut memilih bersembunyi di dalam tandon setelah ketakutan mendengar NH mengamuk.
“Dalam kejadian tersebut, terdapat dua ART di rumah korban. Satu ART lainnya juga sedang membantu membersihkan toren ketika aksi terjadi. Namun, karena ketakutan mendengar pelaku mengamuk, ART tersebut bersembunyi di dalam toren,” jelasnya.
Polisi masih memeriksa NH dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan. “Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(asen/red)