MEDAN – Dongan Aruan (35), warga Kabupaten Batubara, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Dia diduga mengedarkan uang palsu (upal) dengan cara membelanjakannya di Pajak Simpang Limun, Medan.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku menerima paket berisi uang yang diduga palsu senilai Rp 1,6 juta pada 1 September 2026.
Menurut polisi, uang tersebut diduga dipesan pelaku dari seseorang secara online.
Setelah menerima paket itu, Dongan kemudian berangkat ke Medan. Setibanya di Pajak Simpang Limun, dia diduga mencoba membelanjakan uang tersebut dengan membeli bawang seharga Rp 500 ribu.
“Saat membeli bawang, pedagang yang menerima uang itu sadar bahwa uang tersebut adalah palsu sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Medan Kota,” kata Iptu Poltak Tambunan.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota langsung menuju lokasi. Polisi kemudian mengamankan Dongan beserta barang bukti uang yang diduga palsu.
Poltak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengedarkan uang palsu tersebut. Polisi juga menyebut Dongan pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mengedarkan uang palsu tersebut dan pernah ditahan dalam kasus yang sama. Tersangka mendapatkan uang palsu itu dengan membelinya secara online,” ujarnya.
Saat ini, Dongan telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal uang tersebut dan pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.(red)